|
|
PENGECUALIAN MANFAAT
DALAM PANIN SEHAT – MEDICAL BENEFIT
•
Kondisi yang telah ada sebelumnya
•
Setiap ketidakmampuan yang dimulai atau
terjadi dalam masa tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali karena kecelakaan
•
Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan
keperluan, bukan biaya wajar yang biasa dibebankan pada perawatan suatu
penyakit,
cedera, atau ketidakmampuan, atau merupakan
pilihan pembedahan, atau perawatan yang tidak dibutuhkan secara ,medis.
•
Biaya yang timbul dari upaya donor organ dan
jaringan tubuh.
•
Rawat Jalan yang tidak terkait Rawat Inap,
kecuali yang disebabkan karena kecelakaan
•
Percobaan bunuh diri, baik dilakukan dalam
keadaan waras ataupun tidak.
•
Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan
berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anorexia nervosa
•
Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata
termasuk rabun jauh (myopia), pembelian/penyewaan kacamata/lensa/alat bantu
dengar.
•
Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis
kelamin.
•
Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan
atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyanggah gigi
secara langsung dan pengobatan yang terkait
dengannya kecuali yang diakibatkan oleh kecelakaan.
•
Kanker yang diketahui gejalanya oleh
Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan
puluh) hari
sejak tanggal berlakunya Pertanggungan
Medical Benefit, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang lebih dahulu terjadi.
•
Perawatan yang berhubungan dengan
kehamilan/upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan
ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi
(vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan
kelahiran, pengujian atau pengobatan
impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.
•
Sunat dengan segala konsekuensinya selain
sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan kecelakaan atau penyakit yang
diderita oleh Tertanggung.
•
Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan
dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau
penyakit keturunan, baik diketahui atau tidak
•
Tindakan bedah yang dilakukan semata-mata
karena keinginan Tertanggung tanpa adanya cedera atau penyakit, pembedahan
percobaan (explorative), pembedahan untuk
tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh cedera / penyakit.
•
Biaya pemeriksaan kesehatan rutin
(medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan
dengan
diagnosis / alasan Rawat Inap, biaya
rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan penyakit)
termasuk imunisasi
dan vaksinasi, food supplement, biaya
istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya,
biaya lemari
pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang
tidak berhubungan dengan perawatan
medis.
•
Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya
untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.
•
Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah
Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di
Klinik/sinshe/tabib/spa/sauna/salon.
•
Berobat Jalan karena Kecelakaan yang tidak
dilakukan di Rumah Sakit/ Klinik.
•
Perawatan yang terjadi karena keadaan
kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaaan mental usia lanjut
(psiko-geriatrik).
•
Pengobatan sehubungan kelainan jiwa, cacat
mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau pengobatan yang dilakukan di
Rumah Sakit
Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah
Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater.
•
Pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika,
racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai
obat
menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter.
•
Terorisme, perang, invasi, serangan musuh
asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil
pemberontakan, revolusi, keikutsertaan
langsung dalam huru-hura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan
militer,
perampasan kekuasaan, aktif/ turut/ ikut
dalam angkatan bersenjata, operasi militer/ kepolisian
•
Cedera atau penyakit akibat reaksi inti atom
atau nuklir atau radiasinya.
•
Semua penyakit akibat hubungan seksual atau
penyimpangan seksual.
•
Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh
olahraga profesional, balap jenis apapun, scuba diving, kegiatan yang
berhubungan
dengan hang gliding, ballooning, parasut,
terjun payung, tinju, gulat, bungee jumping dan kegiatan atau olahraga bahaya
lainnya.
•
Sebagai penumpang pesawat terbang : Dari perusahaan
penerbangan non komersiil; atau
Dari perusahaan
penerbangan komersiil
tetapi tidak
sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau Helikopter.
•
Cedera yang
disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau
pelanggaran hukum atau percobaan
pelanggaran hukum
atau perlawanan.
•
Tindak kejahatan
atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Asuransi
Tambahan.
•
Biaya perawatan
AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan
dengan AIDS
Pengecualian penyakit yang terjadi
di 12 bulan pertama
(sejak tanggal berlakunya Polis /
Pemulihan Polis)
|
|