Multilinked Syariah

Rencanakan keuangan Anda dan keluarga dengan produk unit link kami yang menerapkan prinsip syariah. Lewat produk ini, Anda mendapatkan sejumlah kenyamanan, kemudahan dan keuntungan.

Kenyamanan dalam perlindungan :
• Perlindungan sampai usia 80 tahun dengan manfaat Tabarru’, yang dapat Anda tentukan sendiri sesuai  dengan kebutuhan.
• Pembayaran manfat Tabarru’ dan hasil investasi akan diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi.

• Pembayaran iuran peserta fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
• Adanya pembagian atas “surplus underwriting” untuk peserta, perusahaan dan Dana Tabarru’.

Perlindungan tambahan bagi Anda:
• Perlindungan asuransi jiwa tambahan (Additional Life Cover).
• Perlindungan akibat kecelakaan dan kehilangan anggota badan (Accidental Death and Dismemberment).
• Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit akibat apapun atau rawat jalan (Medical Benefit).
• Santunan pembayaran manfaat pertanggungan jika nasabah terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Crisis cover, Additional Crisis Cover) sebelum usia 75 th.
• Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit untuk penyakit atau kondisi apapun serta dioperasi, termasuk perawatan ICU / ICCU dan di rumah sakit di Eropa / Amerika Serikat (Hospital Cash & Surgical).
• Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis. (Waiver of Premium , Waiver of Premium Plus)
• Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Payor Benefit).

Perlindungan tambahan bagi keluarga Anda:
• Perlindungan untuk pasangan (Spouse Life Cover) dan untuk anak, maksimum 3 orang (Juvenile Life Cover).
• Santunan jika pasangan, anak atau nasabah pemegang polis terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit krisis (Spouse Crisis Cover, Juvenile Crisis Cover, Parent Crisis Cover)
• Pasangan terbebas dari kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Spouse Waiver , Spouse Waiver Plus).
• Perlindungan untuk nasabah sebagai pemegang polis (Parent Life Cover)