Merupakan program gabungan antara asuransi dan investasi yang memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi anda dan keluarga. Lewat produk ini, Anda mendapatkan sejumlah kenyamanan, kemudahan dan keuntungan, atl :
• Multilink Syariah = 1 polis bisa untuk menjamin seluruh keluarga (maksimum 3 anak).
• Multilink Syariah = 1 polis bisa untuk menjamin seluruh keluarga (maksimum 3 anak).
- Medical Benefit = kartu anggota/kesehatan SOS untuk masing2 peserta/anggota keluarga.
- Santunan pembayaran manfaat pertanggungan jika nasabah terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Crisis cover, Additional Crisis Cover) sd usia 75 tahun, manfaat bisa 3 x up.
• Santunan jika nasabah dirawat di rumah sakit untuk penyakit atau kondisi apapun serta dioperasi, termasuk perawatan ICU / ICCU dan di rumah sakit di Eropa / Amerika Serikat (Hospital Cash & Surgical).
• Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis. (Waiver of Premium , Waiver of Premium Plus)
• Nasabah terbebaskan dari kewajiban membayar premi jika meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Payor Benefit).
Perlindungan tambahan bagi keluarga Anda:
• Perlindungan untuk pasangan (Spouse Life Cover) dan untuk anak, maksimum 3 orang (Juvenile Life Cover).
• Santunan jika pasangan, anak atau nasabah pemegang polis terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit krisis (Spouse Crisis Cover, Juvenile Crisis Cover, Parent Crisis Cover)
• Pasangan terbebas dari kewajiban membayar premi jika pemegang polis meninggal dunia, mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa salah satu dari 36 penyakit kritis (Spouse Waiver , Spouse Waiver Plus).
• Perlindungan jiwa sampai usia 80 tahun dengan manfaat Tabarru’, yang dapat Anda tentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan.
• Pembayaran manfat Tabarru’ dan hasil investasi akan diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi.
• Pembayaran iuran peserta fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, minimal pembayaran 7th dengan manfaat jiwa s/d 80 th, manfaat kesehatan s/d 70th.
• Adanya pembagian atas “surplus underwriting” untuk peserta, perusahaan dan Dana Tabarru’.
• Pembayaran manfat Tabarru’ dan hasil investasi akan diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung ditakdirkan meninggal dunia dalam masa asuransi.
• Pembayaran iuran peserta fleksibel, dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda, minimal pembayaran 7th dengan manfaat jiwa s/d 80 th, manfaat kesehatan s/d 70th.
• Adanya pembagian atas “surplus underwriting” untuk peserta, perusahaan dan Dana Tabarru’.
Mohon maaf bila tidak berkenan,
Untuk penjelasan detil /arrange pertemuan/dibuatkan ilustrasi bisa hubungi no telp dibawah ini, alamat email dengan data nama lengkap, tgl lahir, no telp dan manfaat yang diinginkan/budget.
Terima kasih dan wassalam wr wb
Rusdi Aufar ph 0878 8396 1459 / 0857 823 40499rusdiaufar@yahoo.com
www.panin99.blogspot.com